TUGAS RESUME SEMIOTIKA BUKU ART VAN ZOEST 1993



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
                 Kehidupan sehari-hari manusia tidak pernah lepas dari tanda. Tanda secara tersirat maupun tersurat, dari alam ataupun manusia itu sendiri. Sebuah cerita mengisahkan tentang Absalom yang terbunuh karena ia tidak bisa menghindari musuhnya, Joab, ketika rambutnya yang lebat tersangkut pohon. Dalam cerita W.F Hermans Lotti Fuehrscheim dikatakan, bahwa seandainya Absalom tahu namanya mirip dengan kata Belanda ‘kapsalon’, mungkin ia tidak terlambat untuk memotong rambutnya dan terlepas dari nasib buruk itu. Ini bukan hanya lelucon, Absalom dapat menafsirkan namanya sebagai tanda, kalau saja ia hidup di zaman dan kawasan bahasa lain. Dalam pikiran tersebut tersisip visi pesimistis Hermans mengenai hubungan manusia dengan universum tempat hidupnya. Universum adalah khaos yang mungkin saja menghadapkan manusia dengan tanda-tanda petunjuk nasib tetapi manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengenali dan menginterpretasikannya. Yang menyedihkan menurut Hermans, adalah bahwa manusia harus menelusuri suatu jalan, tetapi tanpa diberitahukan bagaimana caranya.
                 Penulis Prancis Michel Butor beranggapan bahwa masalah manusia adalah mencari arti dari yang tidak mempunyai arti. Manusia dengan pelantara tanda-tanda dapat melakukan komunikasi dengan sesamanya. Semiotika (ilmu tanda) adalah nama cabang ilmu yang berurusan dengan tanda.
B.     Rumusan masalah
                 Makalah ini akan mengkaji mengenai tanda, sesuai dengan buku Semiotika: Aart van Zoest:1993 yaitu :
1.    Apa semiotika itu ?
2.    Bagaimana pengertian dasar itu dapat diterapkan dalam studi sastra ?
3.    Apa bidang terapan semiotika yang lain ?
C.       Tujuan
                  Makalah ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui pengertian dasar semiotika
2.      Mengetahui bagaimana pengertian dasar itu dapat diterapkan dalam studi sastra
3.      Mengetahui beberapa bidang terapan semiotika yang lain
D.      Manfaat
                  Makalah ini bermanfaat untuk :
1.      Dapat memberikan gambaran tentang pengertian dasar semiotika
2.      Dapat mengerti penerapan semiotika dalam studi sastra
3.      Dapat mengetahui beberapa bidang terapan semiotika yang lain
4.      Memenuhi tugas mata kuliah Teori Sartra

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Dasar
1.    Apakah Semiotika itu ?
          Kata semiotika berasal dari bahasa Yunani semeion, yang berarti tanda. Maka secara istilah semiotika berarti ilmu tanda. Semiotika adalah cabang ilmu yang berurusan dengan pengkajian tanda dan segala sesuatu yang berhubungan dengan tanda, seperti sistem tanda dan proses yang berlaku bagi pengguna tanda.
          Menurut F. de Saussure (1857-1913) bahasa harus dipelajari sebagai suatu sistem tanda, tetapi iapun menegaskan bahwa tanda bahasa bukanlah satu-satunya tanda. Atas dasar itulah muncul pemikirannya, bahwa ilmu bahasa, yang dianggap sebagai studi mengenai jenis tanda tertentu, mestinya mendapatkan tempat di dalam ilmu tanda. Menciptakan tanda bukanlah urusannya, tetapi ia telah memikirkan sebuah nama untuknya, yakni, ‘semiologi’. Peirce menggunakan kata ‘semiotika’, dan mereka yang bergabung dengan Saussure menggunakan ‘semiologi’.
          Semiotika terdiri atas dua aliran utama :
a.       Peirce, ia tidak mengambil contoh dari ilmu bahasa
b.      Saussure, ia menganggap ilmu bahasa sebagai pemandu, guru, atau pengajar
          Semiotika yang mempelajari masalah-masalah, katakanlah, tanda tanpa disengaja dan konotasi dapat disebut semiotika konotatif. Kemudian muncul semiotika ekspansif, aliran ini terutama dijelmakan oleh Julia Kristeva, cirinya ialah adanya sasaran akhir untuk kelak mengambil alih kedudukan filsafat. Dalam semiotika jenis ini pengertian tanda kehilangan tempat sentralnya, sering disebut ilmu total baru.
          Di Italia babak semiotika didominasi oleh Umberto Eco. Ia bertolak dari pandangan Peirce, mendorong penelitian semiotika dalam berbagai bidang seperti seni lukis, arsitektur, unsur kemasyarakatan, dan juga sastra.
          R. Jakobson membuat ikhtisar aliran-aliran semiotika, yaitu formalisme Rusia dan strukturalisme Praha.
2.  Peirce
          Charles Sander Peirce (1839-1914) adalah seorang filosof Amerika yang paling orisinal dan multisimensional. Filsafatnya dikenal dengan sebutan “pragmatisme”. Peirce kecuali filsuf, adalah seorang ahli logika. Menurut peirce, tugas seorang ahli logika adalah memahami bagaimana manusia bernalar (penalaran itu sendiri dapat diserahkan pada ilmu pasti). Peirce sampai pada keyakinannya bahwa manusia berpikir dalam tanda, karenalah ia menciptakan ilmu tentang tanda. ‘Semiotika’,  baginya sinonim dan ‘logika’.
          Bagi Peirce fungsi esensial tanda adalah membuat sesuatu efisien, baik dalam komunikasi kita dengan orang lain , maupun dalam pemikiran dan pemahaman kita tentang dunia. Uraian tersebut ditulis Peirce dalam surat kepada Lady Welby (12 Oktober 1904).
3.  Apakah tanda itu ?
          Pertama, tanda harus diamati agar berfungsi sebagai tanda. Kata menjadi sebuah tanda apabila ‘menunjuk pada’, ’menggantikan’, ‘mewakili’, dan ‘menyajikan’. Tanda secara mutlak mempunyai sifat representatif. Sifat representatif dari tanda mempunyai hubungan langsung dengan sifat interpretatif. Terdapat tiga unsur yang menentukan tanda:
a.       Tanda yang dapat ditangkap itu sendiri
b.      Tanda yang ditujukannya
c.       Tanda baru dalam benak penerima tanda
          Antara tanda dan yang ditujukannya terdapat relasi, tanda mempunyai sifat representatif. Tanda dan representasi mengarahkan pada interpretasi, tanda mempunyai sifat interpretatif.
          Proses tanda adalah memfungsikan hubungan rangkap tiga, yang tidak dapat dikurangi menjadi hubungan rangkap dua ( tidak dalam kenyataan, tapi bisa dalam penggambaran) dan dalam hubungan ini representasi lebih fundamental ketimbang interpretasi. Hasil representasi disebut donatatum atau repsentatum.
          Ciri terakhir tanda yaitu sesuatu hanya dapat merupakan tanda atas dasar satu dan lain.  Pengetahuan tentang kode membuat kita menganggap dan menginterpretasikan tanda itu sebagai tanda. Kode yang dimaksud adalah kode bahasa, meskipun tidak selalu demikian. Tanda-tanda sering kali berfungsi tanpa kode.
4.  Tanda dan Groundnya
          Peirce membagi tanda berdasarkan sifat Ground :
a.          Qualisigns   : tanda-tanda yang merupakan tanda berdasarkan suatu sifat.
b.         Sinsigns       : tanda-tanda yang merupakan tanda atas dasar tampilannya dalam kenyataan.
c.          Legisigns     : tanda-tanda yang merupakan tanda atas dasar suatu peraturan yang berlaku umum, sebuah konvensi, sebuah kode.
5.  Tanda dan Denotatum
          Denotatum adalah istilah yang dipergunakan untuk menandakan unsur kenyataan yang ditunjuk oleh tanda. Denotatum adalah sebuah himpunan atau kelas dari designata. Situasi menentukan penunjukan denotatum dan interpretan pada penggunaan tanda-tanda bahasa.
          Peirce membedakan tiga macam tanda menurut sifat penghubungan tanda dan denotatum :
a.     Ikon (ikonis)                : tanda yang sedemikian rupa sebagai kemungkinan, tanpa tergantung pada adanya sebuah denotatum, tetapi dapat dikaitkan dengannya atas dasar suatu persamaan yang secara potensial dimilikinya. Tanda ikonis adalah tanda yang menggambarkan yang bersandar pada suatu persamaan dengan sesuatu yang telah dikenal.
b.    Indeks                         : sebuah tanda yang dalam hal corak tandanya tergantung dari adanya denotatum. Tanda indeksikal adalah tanda-tanda yang menunjuk.
c.     Lambang ( simbol )      : tanda yang hubungan antara tanda dan denotatumnya ditentukan oleh suatu peraturan yang berlaku umum. Tanda simbolis adalah tanda lewat perjanjian.
6.  Tanda dan Interpretantnya
                      Peirce membedakan macam interpretasi menjadi tiga :
a.     Rheme      : dapat diartikan sebagai suatu kemungkinan denotatum.
b.    Dicisign     : tanda menawarkan hubungan yang benar ada di antara tanda denotatum.
c.     Argument: interpretasi dengan arti umum.
7.  Sebuah Tipologi Tanda
                      Sepuluh kelas tanda menurut Aart van Zoest :
a.   Sebuah Qualisign
b.  Sebuah sinsign ikonis
c.   Sinsign indeksikal rhematis
d.  Sebuah sinsign sicent
e.   Sebuah legisign ikonis
f.    Sebuah legisign indeksikal rhematis
g.   Sebuah legisign indeksikal dicent
h.   Sebuah simbol rhematis
i.     Sebuah simbol dicent
j.    Sebuah argument
8.  Sintaksis, Semantik, dan Pragmatik
          Studi tentang relasi yang tertuju pada pencarian peraturan yang pada dasarnya berfungsi secara bersama-sama, ini disebut sintaksis semiotis.
          Kalau penelitian kita tertuju pada hubungan antara tanda dan denotatumnya, dan interpretasinya, maka kita bergerak dalam kawasan semantik semiosis.
          Jika yang menjadi objek penelitian kita dalah hubungan antara tanda dan pemakaian tanda, maka kita memasuki bidang pragmatik semiosis.
9.  Simtom dan Sinyal
          Simtom ialah suatu tanda yang menunjukan benar adanya atau sesuai kenyataan. Sedangkan sinyal ialah tanda yang menunjukan ada arti lain atau maksud lain dari apa yang ada.
10.  Sistem Tanda
          Mendefinisikan sistem tanda secara tepat tidaklah mudah, yang terbaik adalah membiarkannya dalam garis besar demikian. Yang pasti, masalah itu berhubungan dengan seleksi tertentu dalam pengenalan tanda, jadi juga berhubungan dengan bagian materinya.
11.  Jalinan Tipe-tipe Tanda
          Setiap tanda memiliki bentuk dan warna yang berbeda-beda. Demikian pula dengan kedudukannya, contoh lampu lalu lintas merah, kuning, hijau pada lampu tersebut warna merah berarti larangan dan berkedudukan paling atas sehingga paling penting.
12.  Budaya, Ideologi
          Budaya dapat diartikan sebagai suatu keseluruhan kebiasaan semiotis yang saling terkait. Ideologi adalah keterkaitan sejumlah asumsi yang memungkinkan penggunaan tanda.
13.  Apakah Kegunaan Semiotika Itu ?
          Secara garis besar semiotika digunakan untuk menginterpretasikan tanda-tanda sehingga bisa ditarik kesimpulan tentang maksud tanda tersebut.
B.     Semiotik Sastra  
                 Fungsi semiotik dalam sastra, yaitu :
1.    Tanda dalam Teks Sastra
           Teks menggantikan sesuatu yang lain yakni kenyataan yang dipanggil yang fiksional. Teks adalah suatu tanda yang dibangun dari tanda-tanda lain yang lebih rendah yang memiliki sifat kebahasaan, dan lain-lain.
2.    Tanda dan Ground dalam Sastra
           Tanda-tanda yang membuat teks unik adalah sinsign. Sinsign ini dapat dicari dengan analisis kontrastif yaitu dengan membandingkannya dengan teks lain. Selain itu teks sastra juga merupakan legsign, sebab dianggap sebagai teks sastra berdasarkan kumpulan peraturan, suatu kode yang membuat teks-teks sastra tertentu berlawanan dengan yang lain.
           Sinsign Cheklhov mempunyai sifat khusus yang diperoleh dari suatu ground yang dihargai lebih tinggi daripada yang lain.
3.    Tanda dan Denotatum dalam Sastra
           Teks sastra mempunyai denotatum yaitu dunia yang dibentuk dengan kata-kata, dunia yang secara global disebut fiktif karena teks sastra telah diberikan indikasi fiksional, termasuk di dalamnya yang tidak referensial, yaitu tidak mengacu pada sesuatu yang nyata.
4.    Tanda-tanda Simbolis
           Tanda simbolis paling penting dalam teks sastra adalah tanda bahasa. Tanda bahasa adalah tanda yang dihubungkan dengan denotatum berdasarkan kesepakatan. Dalam teks sastra, retorika juga memberikan tanda-tanda simbolis. Suatu pengulangan misalnya dapat berarti ‘penekanan’ atau ‘emosi’.
5.    Tanda-tanda Indeksikal
           Teks sastra seakan-akan mempunyai indeksikalisasi lebih terang daripada teks diskursif yang simbolisitasnya justru lebih mencolok. Indeksikalitas dalam teks sastra, bila dibandingkan dengan teks uraian (penjelasan), berperan secara lebih halus dan sering secara tidak langsung.
           Dari dunia sastra yang diciptakan oleh teks sastra itu dapat dibuat tiga relasi :
a.     Dunia nyata (katakanlah, kenyataan historis)
b.    Satu dengan dunia pengarang
c.     Satu dengan dunia pembaca
6.    Tanda Ikonis
           Ada dua anggapan :
a.       Tanda-tanda ikonis merupakan tanda-tanda memikat
b.      Teks-teks sastra memiliki daya pikat lebih besar daripada yang lain
7.    Tanda dan Interpretan dalam Sastra
           Setiap interpretasi teks tercatat atau bagian-bagiannya adalah interpretant. Interpretasi itu pada gilirannya merupakan tanda, yakni tanda bahasa yang mana termasuk proses representasi dan interpretasi. Pertama memikirkan ekspresi bahasa yang melukiskan arti karya sastra yang dibahas. Menginterpretasikan terutama dianggap hampir sinonim dengan memahami, menjelaskan, menguraikan, mendalami. Meringkas adalah menyusun unsur-unsur teks yang kita anggap paling penting, paling berarti, secara teratur. Jadi meringkas juga merupakan interpretant teks.
C.       Bidang-bidang Penerapan Semiotika
                  Bidang penerapan semiotika sangat banyak, diantaranya :
1.      Arsitektur tata ruang
2.      Film
3.      Sandiwara
4.      Musik
5.      Kebudayaan
6.      Interaksi sosial
7.      Psikologi
8.      Media massa

BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
                  Makalah ini dapat disimpulkan bahwa dalam buku Semiotika:Art van Zoest:1993 berisi tentang faham semiotika Peirce. Kata semiotika berasal dari bahasa Yunani semeion, yang berarti tanda. Maka secara istilah semiotika berarti ilmu tanda. Semiotika adalah cabang ilmu yang berurusan dengan pengkajian tanda dan segala sesuatu yang berhubungan dengan tanda, seperti sistem tanda dan proses yang berlaku bagi pengguna tanda.
                  Pengertian dasar semiotika mencakup pengertian semiotika, pencipta semiotika ialah Peirce, pengertian tanda, tanda dan groundnya, tanda dan denotatum, tanda dan interpretentnya, tipologi tanda, sintaksis, semantik, pragmatik, simtom dan sinyal, sistem tanda, jalinan tipe-tipe tanda, budaya, ideologi dan kegunaan tanda.
                  Semiotika sastra mencakup tanda dalam teks sastra, tanda dan groundnya, tanda dan denotaum dalam sastra, tanda-tanda simbolis, tanda-tanda indeksikal, tanda-tanda ikonis, tanda dan interpretant di dalam sasrta.
                  Semiotika mempunyai bidang penerapan, diantaranya bidang arsitektur, film, sandiwara, musik, kebudayaan, interaksi sosial, psikologi, media massa.
B.       Saran
1.      Ilmu tentang tanda atau semiotika haruslah bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari karena merupakan system komunikasi manusia.
2.      Penerapan semiotika dalam keidupan sehari-hari sangat sering dijumpai, oleh karena itu kita harus mempelajari semiotika lebih dalam untuk lebih peka terhadap tanda-tanda di sekitar kita.




DAFTAR PUSTAKA

Zoest Art van, 1993. Semiotika, Jakarta: Yayasan sumber agung.

Oleh-oleh dauroh MPQ

PUISI
                                   Mahasiswa Pecinta Al-Quran
Oleh Laila Fitri N H

Derasnya ombak di lautan
Tak mampu mengikis iman ini
Walau iman ini tak sekeras hamparan batu karang

Sang matahari pun bersemangat mengobarkan panasnya
Namun, lantunan indahmu mampu menyejukkan
Kami mengenalmu sebagai Al-Quran

Tekat ini tak akan tergoyahkan
Demi membelamu Al-Quran
Keindahanmu selalu disanjungkan
Kebesaran penciptamu ku agungkan
Dan kesempurnaanmu menyadarkan banyak kekurangan

Ku sadari kelemahan ini
Ku akui kekurangan ini
Namun tetap aku  mencintaimu

Karena kami, Mahasiswa Pecinta Al-Quran

FOTO Tugas Linguistik Umum

Keterangan : Ini tulisan peringatanyang dipasang di mading pintu kamar Laila saat sedang marah.
Tempat : Kamarku, Rumah ayahanda tercinta, Jaten Rt 1 Rw 6, Pandeyan, Ngemplak, Boyolali

Keterangan : Ini adalah coretan waktu Laila kecil masih belajar untuk menulis.
Tempat : Gudang bekas kamar Laila kecil, Rumah ayahanda tercinta. Jaten Rt 1 Rw 6, Pandeyan, Ngemplak, Boyolali

Keterangan : Ini sebuah stiker yang bertuliskan tema kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS MAN 1 Surakarta
Tempat : Ditempel di Almari kamar, Rumah ayahanda tercinta, Jaten Rt 1 Rw 6, Pandeyan, Ngemplak, Boyolali

UUGD dan PERMENDIKNAS

MAKALAH
MENGENAL UUGD DAN PERMENDIKNAS
MAKALAH
MENGENAL UUGD DAN PERMENDIKNAS
G:\logo-universitas-muhammadiyah-surakarta.png

Oleh :
1.  MISTINURASIH                               A310120227
2.   LAILA FITRI NUR HIDAYAH       A310120229
3.   AZMI RONAYATI                            A310120236
4.  CRHISMEINA TULUS ASTUTI     A310120226  
KELAS 1F
BAHASA INDONESIA DAN SASTRA DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Jl. Ahmad Yani Tromol Pos I, Pabelan, Kartasura, Surakarta 57102
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala ni’mat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS”. Salawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua.
 Selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak dan penulis hanya dapat mengucapkan terimakasih atas pengarahnya. Penulis berharap semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan sara penulis butuhkan untuk menjadi lebih baik. Semoga makalah yang sederhana ini mampu memberi manfaat bagi penulis dan teman-teman PBSID lainnya. Terimakasih





                                                                                                    Penulis





                                                                                           



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Dunia pendidikan saat ini tidak dapat disepelekan. Kualitas penerus bangsa ditentukan oleh kualitas pendidik saat ini yaitu guru dan dosen. Dalam meningkatkan kualitas mutu guru dan dosen, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Tujuannya adalah demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Negara Indonesia.
            Oleh karena itu PERMENDIKNAS (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) mengatur kebijakan tersebut dalam UUGD ( Undang Undang Guru dan Dosen ) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.
            Dalam makalah ini kami akan lebih mengenal UUGD dan PERMENDIKAS sebagai landasan pendidikan.
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami mencoba memaparkan pembahasan tentang pengertian UUGD, PERMENDIKNAS, dan kelebihan serta kelemahan UUGD.
C.     Tujuan
Kami menyusun makalah ini dengan tujuan :
1.      Mengenal UUGD
2.      Mempelajari PERMENDIKNAS serta Undang Undang yang mengatur profesi guru dan dosen
3.      Memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan
D.    Manfaat
1.      Agar para mahasiswa FKIP PBSID dapat mengenal UUGD sebagai bekal penjadi seorang pengajar
2.      Sebagai penambah ilmu dan dapat dimanfaatkan dengan baik
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian UUGD
Undang Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan guru dan dosen selaku tenaga pendidik di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya UUGD Indonesia mengalami krisis tenaga kerja pendidik. Pada saat itu profesi guru dan dosen tidak begitu menjanjikan, padahal bangsa kita membutuhkan generasi penerus yang berkualitas. Pentingnya pendidikan diperlukan untuk kemajuan bangsa dan negara.  Untuk itu terbentuklah UUGD yang mengatur guru dan dosen mendapatkan tunjangan dan persyaratannya demi memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
B.     PERMENDIKNAS UUGD
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen dalam :
a.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
b.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007.


Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
a. kualifikasi akademik
b. pendidikan dan pelatihan
c. pengalaman mengajar
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e. penilaian dari atasan dan pengawas

f. prestasi akademik
g. karya pengembangan profesi
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah
i. pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

 (3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
 (4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
     Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007.      
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
( Dikutip dari www.dikti.go.id, Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I Salinan sesuai dengan aslinya)


C.     UU RI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen dalam :
UU RI NO 14 TAHUN 2005

1.      Kedudukan, Fungsi,  dan Tujuan
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. mengangkat martabat guru dan dosen
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen
5. meningkatkan mutu pembelajaran
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan kedudukan guru dan dosen adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.      Prinsip Profesionalitas
Pasal 7
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 
GURU
1.      Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5.      Pembinaan dan Pengembangan
6.      Penghargaan
7.      Perlindungan
Pasal 39
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
8.      Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9.      Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
DOSEN
1.      Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Hak dan Kewajiban
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5.      Pembinaan dan Pengembangan
6.      Penghargaan
7.      Perlindungan
8.      Cuti
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak guru
d. penurunan pangkat
e. pemberhentian dengan hormat atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak dosen

d. penurunan pangkat dan jabatan akademik
e. pemberhentian dengan hormat
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
 (3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79 - 34
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.  
( Dikutip dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 14   Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah )
D.    KELEBIHAN UUGD
1. Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3.  Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
E.     KELEMAHAN UUGD
1.      Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2.      UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
3.      Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4.      Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
                                             





















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
          Berdasarkan hasil makalah ini, dapat disimpulkan bahwa profesi tenaga pendidik guru dan dosen sangat berpengaruh untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa Negara Indonesia. Untuk itu diperlukan penghargaan khusus bagi guru dan dosen yang diatur dalam UUGD PERMENDIKNAS dan UU RI No 14 Tahun 2005. UUGD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatur dan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
UUGD mempunyai kelebihan yaitu kesejahteraan guru dan dosen lebih terjamin dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik, namun dibalik itu UUGD mempunyai kelemahan yaitu kurang meratanya tunjangan tersebut serta cara untuk memperolehnya sulit bagi guru dan dosen yang akan memasuki usia pensiun. guru dan dosen diharuskan mempunyai jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Jadi, guru dan dosen diploma tiga (DII) harus kuliah lagi untuk (S1) untuk memperoleh tunjangan tersebut. Itu akan memberatkan bagi guru dan dosen usia 50an. Selain usia tenaga pendidik, UUGD mempunyai kekurangan lain yaitu UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS.
Dengan dipaparkannya fakta-fakta diatas sekirannya pembaca bisa mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS serta kelebihan dan kelemahannya.
B.     Saran
1.      Pemerintah lebih mengayomi guru dan dosen dari berbagai golongan
2.      Kualitas guru dan dosen khususnya yang berusia memasuki usia pensiun diberikan keringan, sehingga tetap mendapatkan haknya.
3.      Selain guru dan dosen PNS, pemerintah juga harus memperhatikan guru dan dosen non-PNS.



DAFTAR PUSTAKA

Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Depdiknas. 2007. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Permendiknas No. 19 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Oleh :
1.  MISTINURASIH                               A310120227
2.   LAILA FITRI NUR HIDAYAH       A310120229
3.   AZMI RONAYATI                            A310120236
4.  CRHISMEINA TULUS ASTUTI     A310120226  
KELAS 1F
BAHASA INDONESIA DAN SASTRA DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Jl. Ahmad Yani Tromol Pos I, Pabelan, Kartasura, Surakarta 57102
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala ni’mat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS”. Salawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua.
 Selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak dan penulis hanya dapat mengucapkan terimakasih atas pengarahnya. Penulis berharap semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan sara penulis butuhkan untuk menjadi lebih baik. Semoga makalah yang sederhana ini mampu memberi manfaat bagi penulis dan teman-teman PBSID lainnya. Terimakasih





                                                                                                    Penulis





                                                                                           



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Dunia pendidikan saat ini tidak dapat disepelekan. Kualitas penerus bangsa ditentukan oleh kualitas pendidik saat ini yaitu guru dan dosen. Dalam meningkatkan kualitas mutu guru dan dosen, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Tujuannya adalah demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Negara Indonesia.
            Oleh karena itu PERMENDIKNAS (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) mengatur kebijakan tersebut dalam UUGD ( Undang Undang Guru dan Dosen ) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.
            Dalam makalah ini kami akan lebih mengenal UUGD dan PERMENDIKAS sebagai landasan pendidikan.
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami mencoba memaparkan pembahasan tentang pengertian UUGD, PERMENDIKNAS, dan kelebihan serta kelemahan UUGD.
C.     Tujuan
Kami menyusun makalah ini dengan tujuan :
1.      Mengenal UUGD
2.      Mempelajari PERMENDIKNAS serta Undang Undang yang mengatur profesi guru dan dosen
3.      Memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan
D.    Manfaat
1.      Agar para mahasiswa FKIP PBSID dapat mengenal UUGD sebagai bekal penjadi seorang pengajar
2.      Sebagai penambah ilmu dan dapat dimanfaatkan dengan baik
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian UUGD
Undang Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan guru dan dosen selaku tenaga pendidik di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya UUGD Indonesia mengalami krisis tenaga kerja pendidik. Pada saat itu profesi guru dan dosen tidak begitu menjanjikan, padahal bangsa kita membutuhkan generasi penerus yang berkualitas. Pentingnya pendidikan diperlukan untuk kemajuan bangsa dan negara.  Untuk itu terbentuklah UUGD yang mengatur guru dan dosen mendapatkan tunjangan dan persyaratannya demi memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
B.     PERMENDIKNAS UUGD
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen dalam :
a.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
b.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007.


Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
a. kualifikasi akademik
b. pendidikan dan pelatihan
c. pengalaman mengajar
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e. penilaian dari atasan dan pengawas

f. prestasi akademik
g. karya pengembangan profesi
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah
i. pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

 (3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
 (4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
     Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007.      
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
( Dikutip dari www.dikti.go.id, Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I Salinan sesuai dengan aslinya)


C.     UU RI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen dalam :
UU RI NO 14 TAHUN 2005

1.      Kedudukan, Fungsi,  dan Tujuan
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. mengangkat martabat guru dan dosen
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen
5. meningkatkan mutu pembelajaran
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan kedudukan guru dan dosen adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.      Prinsip Profesionalitas
Pasal 7
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 
GURU
1.      Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5.      Pembinaan dan Pengembangan
6.      Penghargaan
7.      Perlindungan
Pasal 39
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
8.      Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9.      Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
DOSEN
1.      Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Hak dan Kewajiban
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5.      Pembinaan dan Pengembangan
6.      Penghargaan
7.      Perlindungan
8.      Cuti
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak guru
d. penurunan pangkat
e. pemberhentian dengan hormat atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak dosen

d. penurunan pangkat dan jabatan akademik
e. pemberhentian dengan hormat
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
 (3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79 - 34
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.  
( Dikutip dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 14   Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah )
D.    KELEBIHAN UUGD
1. Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3.  Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
E.     KELEMAHAN UUGD
1.      Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2.      UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
3.      Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4.      Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
                                             





















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
          Berdasarkan hasil makalah ini, dapat disimpulkan bahwa profesi tenaga pendidik guru dan dosen sangat berpengaruh untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa Negara Indonesia. Untuk itu diperlukan penghargaan khusus bagi guru dan dosen yang diatur dalam UUGD PERMENDIKNAS dan UU RI No 14 Tahun 2005. UUGD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatur dan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
UUGD mempunyai kelebihan yaitu kesejahteraan guru dan dosen lebih terjamin dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik, namun dibalik itu UUGD mempunyai kelemahan yaitu kurang meratanya tunjangan tersebut serta cara untuk memperolehnya sulit bagi guru dan dosen yang akan memasuki usia pensiun. guru dan dosen diharuskan mempunyai jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Jadi, guru dan dosen diploma tiga (DII) harus kuliah lagi untuk (S1) untuk memperoleh tunjangan tersebut. Itu akan memberatkan bagi guru dan dosen usia 50an. Selain usia tenaga pendidik, UUGD mempunyai kekurangan lain yaitu UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS.
Dengan dipaparkannya fakta-fakta diatas sekirannya pembaca bisa mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS serta kelebihan dan kelemahannya.
B.     Saran
1.      Pemerintah lebih mengayomi guru dan dosen dari berbagai golongan
2.      Kualitas guru dan dosen khususnya yang berusia memasuki usia pensiun diberikan keringan, sehingga tetap mendapatkan haknya.
3.      Selain guru dan dosen PNS, pemerintah juga harus memperhatikan guru dan dosen non-PNS.



DAFTAR PUSTAKA

Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Depdiknas. 2007. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Permendiknas No. 19 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen