MAKALAH
MENGENAL UUGD DAN PERMENDIKNAS
MAKALAH
MENGENAL UUGD DAN PERMENDIKNAS
Oleh :
1. MISTINURASIH A310120227
2. LAILA FITRI NUR HIDAYAH A310120229
3. AZMI RONAYATI A310120236
4. CRHISMEINA TULUS ASTUTI A310120226
KELAS 1F
BAHASA INDONESIA DAN SASTRA DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Jl. Ahmad Yani Tromol Pos I, Pabelan, Kartasura,
Surakarta 57102
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala ni’mat dan hidayah-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS”. Salawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada
junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua.
Selesainya
makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak dan penulis hanya dapat mengucapkan terimakasih atas pengarahnya. Penulis berharap semoga segala bantuan yang telah
diberikan kepada penulis mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa
dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan sara penulis butuhkan
untuk menjadi lebih baik. Semoga makalah yang sederhana ini mampu memberi
manfaat bagi penulis dan teman-teman PBSID lainnya. Terimakasih
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dunia pendidikan saat
ini tidak dapat disepelekan. Kualitas penerus bangsa ditentukan oleh kualitas
pendidik saat ini yaitu guru dan dosen. Dalam meningkatkan kualitas mutu guru
dan dosen, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk kesejahteraan
pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Tujuannya adalah demi mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan Negara Indonesia.
Oleh
karena itu PERMENDIKNAS (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) mengatur
kebijakan tersebut dalam UUGD ( Undang Undang Guru dan Dosen ) untuk
meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para tenaga pendidik yaitu guru dan
dosen.
Dalam
makalah ini kami akan lebih mengenal UUGD dan PERMENDIKAS sebagai landasan
pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini,
kami mencoba memaparkan pembahasan
tentang pengertian UUGD, PERMENDIKNAS, dan kelebihan serta kelemahan UUGD.
C. Tujuan
Kami menyusun makalah ini dengan tujuan :
1.
Mengenal
UUGD
2.
Mempelajari
PERMENDIKNAS serta Undang Undang yang mengatur profesi guru dan dosen
3.
Memenuhi
tugas mata kuliah Landasan Pendidikan
D. Manfaat
1.
Agar
para mahasiswa FKIP PBSID dapat mengenal UUGD sebagai bekal penjadi seorang
pengajar
2.
Sebagai
penambah ilmu dan dapat dimanfaatkan dengan baik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian UUGD
Undang Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan salah
satu program pemerintah untuk mensejahterakan guru dan dosen selaku tenaga
pendidik di Indonesia.
Sebelum dikeluarkannya UUGD Indonesia mengalami krisis tenaga kerja pendidik.
Pada saat itu profesi guru dan dosen tidak begitu menjanjikan, padahal bangsa
kita membutuhkan generasi penerus yang berkualitas. Pentingnya pendidikan
diperlukan untuk kemajuan bangsa dan negara.
Untuk itu terbentuklah UUGD yang mengatur guru dan dosen mendapatkan
tunjangan dan persyaratannya demi memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
B.
PERMENDIKNAS
UUGD
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen
dalam :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi
kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan
Peraturan Menteri tersendiri.
b.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18
tahun 2007.
Pasal 1
(1) Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang
telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh
sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
a. kualifikasi akademik
b. pendidikan dan pelatihan
c. pengalaman mengajar
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e. penilaian dari atasan dan pengawas
|
f. prestasi akademik
g. karya pengembangan profesi
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah
i. pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan
sosial
j. penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
|
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian
portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan
yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan
kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus
b. mengikuti
pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai
persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam
jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam
jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi
pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok
Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan
setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru
dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh
Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri
Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru
dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi
berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Penentuan
peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada
pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional,
dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu
kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat
pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan
melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali
gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada
tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan
yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan
profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil
yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada
tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.
(4) Guru yang
melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar
sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki
sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan
Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung
mulai 1 Oktober 2007.
c.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19
tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar
pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
d.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20
tahun 2007.
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
( Dikutip dari www.dikti.go.id, Biro Hukum dan Organisasi Departemen
Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I Salinan sesuai dengan aslinya)
C.
UU RI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru
dan Dosen dalam :
UU RI NO 14 TAHUN
2005
1.
Kedudukan, Fungsi, dan
Tujuan
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan
tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.
mengangkat martabat guru dan dosen
2.
menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3.
meningkatkan kompetensi guru dan dosen
4.
memajukan profesi serta karier guru dan dosen
5.
meningkatkan mutu pembelajaran
6.
meningkatkan mutu pendidikan nasional
7.
mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi
jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi
8.
mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dan
9.
meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
Berdasarkan visi dan misi tersebut,
kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan
dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen
serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Tujuan kedudukan
guru dan dosen adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2. Prinsip Profesionalitas
Pasal
7
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d. memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h. memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
dan
i. memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
GURU
1.
Kualifikasi, Kompetensi,
dan Sertifikasi
Pasal
8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal
9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat.
Pasal
10
(1)
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat
pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan
pendidikan tertentu.
Pasal
13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Hak dan Kewajiban
Pasal
14
(1)
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
f. memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas
h. memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan
j. memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya.
Pasal
20
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran
b. meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran
d. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
3. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4. Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5. Pembinaan dan Pengembangan
6. Penghargaan
7. Perlindungan
Pasal
39
(1)
Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib
memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
8. Cuti
Pasal
40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi
dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
9. Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal
42
Organisasi
profesi guru mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.
memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.
memberikan perlindungan profesi guru;
d.
melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.
memajukan pendidikan nasional.
DOSEN
1.
Kualifikasi, Kompetensi,
Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal
45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal
50
(1) Setiap orang yang memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat
menjadi dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat
secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil
penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang
dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta
penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Hak dan Kewajiban
Pasal
51
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran,
serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat
b. merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
c. meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d. bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam
pembelajaran
e. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
3. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4. Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5. Pembinaan dan Pengembangan
6. Penghargaan
7. Perlindungan
8. Cuti
SANKSI
Pasal
77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak guru
d. penurunan pangkat
e. pemberhentian dengan hormat atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan
perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang
tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi
sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik
dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai
hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak dosen
|
d. penurunan pangkat dan jabatan akademik
e. pemberhentian dengan hormat
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
|
(3) Dosen
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan
perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela
diri.
Pasal 79 - 34
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75
diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan
berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan;
atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
( Dikutip dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah )
D.
KELEBIHAN
UUGD
1. Kesejahteraan guru dan dosen
terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan
penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3. Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan
dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih
professional dengan tanggung jawab yang besar.
E.
KELEMAHAN
UUGD
1.
Sertifikasi
atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang
hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika
program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti
ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan
alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2.
UUGD
cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan
dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab
yang sama dengan guru dan dosen PNS.
3.
Jumlah
peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4.
Sebagian
guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru
menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak
tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang
jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil makalah ini, dapat disimpulkan bahwa profesi tenaga pendidik guru dan dosen sangat
berpengaruh untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa Negara Indonesia. Untuk itu
diperlukan penghargaan khusus bagi guru dan dosen yang diatur dalam UUGD PERMENDIKNAS
dan UU RI No 14 Tahun 2005. UUGD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
mengatur dan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
UUGD mempunyai kelebihan yaitu kesejahteraan guru dan dosen lebih
terjamin dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik, namun dibalik itu
UUGD mempunyai kelemahan yaitu kurang meratanya tunjangan tersebut serta cara
untuk memperolehnya sulit bagi guru dan dosen yang akan memasuki usia pensiun. guru
dan dosen diharuskan mempunyai jabatan
yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S1) atau diploma empat (D-IV). Jadi, guru dan dosen diploma
tiga (DII) harus kuliah lagi untuk (S1) untuk memperoleh tunjangan tersebut.
Itu akan memberatkan bagi guru dan dosen usia 50an. Selain usia tenaga
pendidik, UUGD mempunyai kekurangan lain yaitu UUGD cenderung menguntungkan guru
dan dosen PNS.
Dengan dipaparkannya
fakta-fakta diatas sekirannya pembaca bisa mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS serta
kelebihan dan kelemahannya.
B.
Saran
1.
Pemerintah
lebih mengayomi guru dan dosen dari berbagai golongan
2.
Kualitas
guru dan dosen khususnya yang berusia memasuki usia pensiun diberikan keringan,
sehingga tetap mendapatkan haknya.
3.
Selain
guru dan dosen PNS, pemerintah juga harus memperhatikan guru dan dosen non-PNS.
DAFTAR PUSTAKA
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I.
Depdiknas. 2007. Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta:
Permendiknas No. 19 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen
Oleh :
1. MISTINURASIH A310120227
2. LAILA FITRI NUR HIDAYAH A310120229
3. AZMI RONAYATI A310120236
4. CRHISMEINA TULUS ASTUTI A310120226
KELAS 1F
BAHASA INDONESIA DAN SASTRA DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Jl. Ahmad Yani Tromol Pos I, Pabelan, Kartasura,
Surakarta 57102
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala ni’mat dan hidayah-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS”. Salawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada
junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua.
Selesainya
makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak dan penulis hanya dapat mengucapkan terimakasih atas pengarahnya. Penulis berharap semoga segala bantuan yang telah
diberikan kepada penulis mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa
dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan sara penulis butuhkan
untuk menjadi lebih baik. Semoga makalah yang sederhana ini mampu memberi
manfaat bagi penulis dan teman-teman PBSID lainnya. Terimakasih
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dunia pendidikan saat
ini tidak dapat disepelekan. Kualitas penerus bangsa ditentukan oleh kualitas
pendidik saat ini yaitu guru dan dosen. Dalam meningkatkan kualitas mutu guru
dan dosen, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk kesejahteraan
pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Tujuannya adalah demi mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan Negara Indonesia.
Oleh
karena itu PERMENDIKNAS (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) mengatur
kebijakan tersebut dalam UUGD ( Undang Undang Guru dan Dosen ) untuk
meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para tenaga pendidik yaitu guru dan
dosen.
Dalam
makalah ini kami akan lebih mengenal UUGD dan PERMENDIKAS sebagai landasan
pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini,
kami mencoba memaparkan pembahasan
tentang pengertian UUGD, PERMENDIKNAS, dan kelebihan serta kelemahan UUGD.
C. Tujuan
Kami menyusun makalah ini dengan tujuan :
1.
Mengenal
UUGD
2.
Mempelajari
PERMENDIKNAS serta Undang Undang yang mengatur profesi guru dan dosen
3.
Memenuhi
tugas mata kuliah Landasan Pendidikan
D. Manfaat
1.
Agar
para mahasiswa FKIP PBSID dapat mengenal UUGD sebagai bekal penjadi seorang
pengajar
2.
Sebagai
penambah ilmu dan dapat dimanfaatkan dengan baik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian UUGD
Undang Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan salah
satu program pemerintah untuk mensejahterakan guru dan dosen selaku tenaga
pendidik di Indonesia.
Sebelum dikeluarkannya UUGD Indonesia mengalami krisis tenaga kerja pendidik.
Pada saat itu profesi guru dan dosen tidak begitu menjanjikan, padahal bangsa
kita membutuhkan generasi penerus yang berkualitas. Pentingnya pendidikan
diperlukan untuk kemajuan bangsa dan negara.
Untuk itu terbentuklah UUGD yang mengatur guru dan dosen mendapatkan
tunjangan dan persyaratannya demi memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
B.
PERMENDIKNAS
UUGD
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen
dalam :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi
kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan
Peraturan Menteri tersendiri.
b.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18
tahun 2007.
Pasal 1
(1) Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang
telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh
sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
a. kualifikasi akademik
b. pendidikan dan pelatihan
c. pengalaman mengajar
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e. penilaian dari atasan dan pengawas
|
f. prestasi akademik
g. karya pengembangan profesi
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah
i. pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan
sosial
j. penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
|
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk
penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian
portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan
yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan
kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus
b. mengikuti
pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai
persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam
jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam
jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi
pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok
Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan
setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru
dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh
Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri
Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru
dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi
berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Penentuan
peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada
pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional,
dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu
kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat
pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan
melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali
gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada
tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan
yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan
profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil
yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada
tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.
(4) Guru yang
melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar
sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki
sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan
Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung
mulai 1 Oktober 2007.
c.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19
tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar
pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
d.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20
tahun 2007.
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
( Dikutip dari www.dikti.go.id, Biro Hukum dan Organisasi Departemen
Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I Salinan sesuai dengan aslinya)
C.
UU RI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru
dan Dosen dalam :
UU RI NO 14 TAHUN
2005
1.
Kedudukan, Fungsi, dan
Tujuan
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan
tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.
mengangkat martabat guru dan dosen
2.
menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3.
meningkatkan kompetensi guru dan dosen
4.
memajukan profesi serta karier guru dan dosen
5.
meningkatkan mutu pembelajaran
6.
meningkatkan mutu pendidikan nasional
7.
mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi
jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi
8.
mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dan
9.
meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
Berdasarkan visi dan misi tersebut,
kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan
dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen
serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Tujuan kedudukan
guru dan dosen adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2. Prinsip Profesionalitas
Pasal
7
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d. memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h. memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
dan
i. memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
GURU
1.
Kualifikasi, Kompetensi,
dan Sertifikasi
Pasal
8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal
9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program
diploma empat.
Pasal
10
(1)
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat
pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan
pendidikan tertentu.
Pasal
13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Hak dan Kewajiban
Pasal
14
(1)
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
f. memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada
peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas
h. memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan
j. memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya.
Pasal
20
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran
b. meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran
d. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
3. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4. Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5. Pembinaan dan Pengembangan
6. Penghargaan
7. Perlindungan
Pasal
39
(1)
Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib
memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
8. Cuti
Pasal
40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi
dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
9. Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal
42
Organisasi
profesi guru mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.
memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.
memberikan perlindungan profesi guru;
d.
melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.
memajukan pendidikan nasional.
DOSEN
1.
Kualifikasi, Kompetensi,
Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal
45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi
kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal
50
(1) Setiap orang yang memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat
menjadi dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat
secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil
penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang
dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta
penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Hak dan Kewajiban
Pasal
51
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran,
serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat
b. merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
c. meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d. bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam
pembelajaran
e. menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
3. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4. Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5. Pembinaan dan Pengembangan
6. Penghargaan
7. Perlindungan
8. Cuti
SANKSI
Pasal
77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak guru
d. penurunan pangkat
e. pemberhentian dengan hormat atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan
perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang
tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi
sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik
dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai
hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak dosen
|
d. penurunan pangkat dan jabatan akademik
e. pemberhentian dengan hormat
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
|
(3) Dosen
yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan
perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela
diri.
Pasal 79 - 34
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75
diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan
berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan;
atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.
( Dikutip dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah )
D.
KELEBIHAN
UUGD
1. Kesejahteraan guru dan dosen
terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan
penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3. Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan
dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih
professional dengan tanggung jawab yang besar.
E.
KELEMAHAN
UUGD
1.
Sertifikasi
atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang
hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika
program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti
ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan
alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2.
UUGD
cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan
dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab
yang sama dengan guru dan dosen PNS.
3.
Jumlah
peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4.
Sebagian
guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru
menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak
tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang
jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil makalah ini, dapat disimpulkan bahwa profesi tenaga pendidik guru dan dosen sangat
berpengaruh untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa Negara Indonesia. Untuk itu
diperlukan penghargaan khusus bagi guru dan dosen yang diatur dalam UUGD PERMENDIKNAS
dan UU RI No 14 Tahun 2005. UUGD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
mengatur dan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
UUGD mempunyai kelebihan yaitu kesejahteraan guru dan dosen lebih
terjamin dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik, namun dibalik itu
UUGD mempunyai kelemahan yaitu kurang meratanya tunjangan tersebut serta cara
untuk memperolehnya sulit bagi guru dan dosen yang akan memasuki usia pensiun. guru
dan dosen diharuskan mempunyai jabatan
yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S1) atau diploma empat (D-IV). Jadi, guru dan dosen diploma
tiga (DII) harus kuliah lagi untuk (S1) untuk memperoleh tunjangan tersebut.
Itu akan memberatkan bagi guru dan dosen usia 50an. Selain usia tenaga
pendidik, UUGD mempunyai kekurangan lain yaitu UUGD cenderung menguntungkan guru
dan dosen PNS.
Dengan dipaparkannya
fakta-fakta diatas sekirannya pembaca bisa mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS serta
kelebihan dan kelemahannya.
B.
Saran
1.
Pemerintah
lebih mengayomi guru dan dosen dari berbagai golongan
2.
Kualitas
guru dan dosen khususnya yang berusia memasuki usia pensiun diberikan keringan,
sehingga tetap mendapatkan haknya.
3.
Selain
guru dan dosen PNS, pemerintah juga harus memperhatikan guru dan dosen non-PNS.
DAFTAR PUSTAKA
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I.
Depdiknas. 2007. Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta:
Permendiknas No. 19 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen
0 Response to "UUGD dan PERMENDIKNAS"
Posting Komentar