UUGD dan PERMENDIKNAS

MAKALAH
MENGENAL UUGD DAN PERMENDIKNAS
MAKALAH
MENGENAL UUGD DAN PERMENDIKNAS
G:\logo-universitas-muhammadiyah-surakarta.png

Oleh :
1.  MISTINURASIH                               A310120227
2.   LAILA FITRI NUR HIDAYAH       A310120229
3.   AZMI RONAYATI                            A310120236
4.  CRHISMEINA TULUS ASTUTI     A310120226  
KELAS 1F
BAHASA INDONESIA DAN SASTRA DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Jl. Ahmad Yani Tromol Pos I, Pabelan, Kartasura, Surakarta 57102
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala ni’mat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS”. Salawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua.
 Selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak dan penulis hanya dapat mengucapkan terimakasih atas pengarahnya. Penulis berharap semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan sara penulis butuhkan untuk menjadi lebih baik. Semoga makalah yang sederhana ini mampu memberi manfaat bagi penulis dan teman-teman PBSID lainnya. Terimakasih





                                                                                                    Penulis





                                                                                           



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Dunia pendidikan saat ini tidak dapat disepelekan. Kualitas penerus bangsa ditentukan oleh kualitas pendidik saat ini yaitu guru dan dosen. Dalam meningkatkan kualitas mutu guru dan dosen, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Tujuannya adalah demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Negara Indonesia.
            Oleh karena itu PERMENDIKNAS (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) mengatur kebijakan tersebut dalam UUGD ( Undang Undang Guru dan Dosen ) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.
            Dalam makalah ini kami akan lebih mengenal UUGD dan PERMENDIKAS sebagai landasan pendidikan.
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami mencoba memaparkan pembahasan tentang pengertian UUGD, PERMENDIKNAS, dan kelebihan serta kelemahan UUGD.
C.     Tujuan
Kami menyusun makalah ini dengan tujuan :
1.      Mengenal UUGD
2.      Mempelajari PERMENDIKNAS serta Undang Undang yang mengatur profesi guru dan dosen
3.      Memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan
D.    Manfaat
1.      Agar para mahasiswa FKIP PBSID dapat mengenal UUGD sebagai bekal penjadi seorang pengajar
2.      Sebagai penambah ilmu dan dapat dimanfaatkan dengan baik
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian UUGD
Undang Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan guru dan dosen selaku tenaga pendidik di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya UUGD Indonesia mengalami krisis tenaga kerja pendidik. Pada saat itu profesi guru dan dosen tidak begitu menjanjikan, padahal bangsa kita membutuhkan generasi penerus yang berkualitas. Pentingnya pendidikan diperlukan untuk kemajuan bangsa dan negara.  Untuk itu terbentuklah UUGD yang mengatur guru dan dosen mendapatkan tunjangan dan persyaratannya demi memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
B.     PERMENDIKNAS UUGD
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen dalam :
a.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
b.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007.


Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
a. kualifikasi akademik
b. pendidikan dan pelatihan
c. pengalaman mengajar
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e. penilaian dari atasan dan pengawas

f. prestasi akademik
g. karya pengembangan profesi
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah
i. pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

 (3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
 (4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
     Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007.      
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
( Dikutip dari www.dikti.go.id, Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I Salinan sesuai dengan aslinya)


C.     UU RI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen dalam :
UU RI NO 14 TAHUN 2005

1.      Kedudukan, Fungsi,  dan Tujuan
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. mengangkat martabat guru dan dosen
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen
5. meningkatkan mutu pembelajaran
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan kedudukan guru dan dosen adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.      Prinsip Profesionalitas
Pasal 7
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 
GURU
1.      Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5.      Pembinaan dan Pengembangan
6.      Penghargaan
7.      Perlindungan
Pasal 39
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
8.      Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9.      Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
DOSEN
1.      Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Hak dan Kewajiban
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5.      Pembinaan dan Pengembangan
6.      Penghargaan
7.      Perlindungan
8.      Cuti
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak guru
d. penurunan pangkat
e. pemberhentian dengan hormat atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak dosen

d. penurunan pangkat dan jabatan akademik
e. pemberhentian dengan hormat
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
 (3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79 - 34
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.  
( Dikutip dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 14   Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah )
D.    KELEBIHAN UUGD
1. Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3.  Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
E.     KELEMAHAN UUGD
1.      Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2.      UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
3.      Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4.      Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
                                             





















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
          Berdasarkan hasil makalah ini, dapat disimpulkan bahwa profesi tenaga pendidik guru dan dosen sangat berpengaruh untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa Negara Indonesia. Untuk itu diperlukan penghargaan khusus bagi guru dan dosen yang diatur dalam UUGD PERMENDIKNAS dan UU RI No 14 Tahun 2005. UUGD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatur dan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
UUGD mempunyai kelebihan yaitu kesejahteraan guru dan dosen lebih terjamin dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik, namun dibalik itu UUGD mempunyai kelemahan yaitu kurang meratanya tunjangan tersebut serta cara untuk memperolehnya sulit bagi guru dan dosen yang akan memasuki usia pensiun. guru dan dosen diharuskan mempunyai jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Jadi, guru dan dosen diploma tiga (DII) harus kuliah lagi untuk (S1) untuk memperoleh tunjangan tersebut. Itu akan memberatkan bagi guru dan dosen usia 50an. Selain usia tenaga pendidik, UUGD mempunyai kekurangan lain yaitu UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS.
Dengan dipaparkannya fakta-fakta diatas sekirannya pembaca bisa mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS serta kelebihan dan kelemahannya.
B.     Saran
1.      Pemerintah lebih mengayomi guru dan dosen dari berbagai golongan
2.      Kualitas guru dan dosen khususnya yang berusia memasuki usia pensiun diberikan keringan, sehingga tetap mendapatkan haknya.
3.      Selain guru dan dosen PNS, pemerintah juga harus memperhatikan guru dan dosen non-PNS.



DAFTAR PUSTAKA

Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Depdiknas. 2007. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Permendiknas No. 19 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Oleh :
1.  MISTINURASIH                               A310120227
2.   LAILA FITRI NUR HIDAYAH       A310120229
3.   AZMI RONAYATI                            A310120236
4.  CRHISMEINA TULUS ASTUTI     A310120226  
KELAS 1F
BAHASA INDONESIA DAN SASTRA DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Jl. Ahmad Yani Tromol Pos I, Pabelan, Kartasura, Surakarta 57102
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala ni’mat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS”. Salawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tauladan bagi kita semua.
 Selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak dan penulis hanya dapat mengucapkan terimakasih atas pengarahnya. Penulis berharap semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada penulis mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan sara penulis butuhkan untuk menjadi lebih baik. Semoga makalah yang sederhana ini mampu memberi manfaat bagi penulis dan teman-teman PBSID lainnya. Terimakasih





                                                                                                    Penulis





                                                                                           



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Dunia pendidikan saat ini tidak dapat disepelekan. Kualitas penerus bangsa ditentukan oleh kualitas pendidik saat ini yaitu guru dan dosen. Dalam meningkatkan kualitas mutu guru dan dosen, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Tujuannya adalah demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan Negara Indonesia.
            Oleh karena itu PERMENDIKNAS (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) mengatur kebijakan tersebut dalam UUGD ( Undang Undang Guru dan Dosen ) untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.
            Dalam makalah ini kami akan lebih mengenal UUGD dan PERMENDIKAS sebagai landasan pendidikan.
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami mencoba memaparkan pembahasan tentang pengertian UUGD, PERMENDIKNAS, dan kelebihan serta kelemahan UUGD.
C.     Tujuan
Kami menyusun makalah ini dengan tujuan :
1.      Mengenal UUGD
2.      Mempelajari PERMENDIKNAS serta Undang Undang yang mengatur profesi guru dan dosen
3.      Memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan
D.    Manfaat
1.      Agar para mahasiswa FKIP PBSID dapat mengenal UUGD sebagai bekal penjadi seorang pengajar
2.      Sebagai penambah ilmu dan dapat dimanfaatkan dengan baik
BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian UUGD
Undang Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan guru dan dosen selaku tenaga pendidik di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya UUGD Indonesia mengalami krisis tenaga kerja pendidik. Pada saat itu profesi guru dan dosen tidak begitu menjanjikan, padahal bangsa kita membutuhkan generasi penerus yang berkualitas. Pentingnya pendidikan diperlukan untuk kemajuan bangsa dan negara.  Untuk itu terbentuklah UUGD yang mengatur guru dan dosen mendapatkan tunjangan dan persyaratannya demi memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
B.     PERMENDIKNAS UUGD
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen dalam :
a.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
b.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007.


Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
a. kualifikasi akademik
b. pendidikan dan pelatihan
c. pengalaman mengajar
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e. penilaian dari atasan dan pengawas

f. prestasi akademik
g. karya pengembangan profesi
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah
i. pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

 (3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
 (4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Pasal 3
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
     Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007.      
Pasal 1
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
( Dikutip dari www.dikti.go.id, Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I Salinan sesuai dengan aslinya)


C.     UU RI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengatur Undang Undang Guru dan Dosen dalam :
UU RI NO 14 TAHUN 2005

1.      Kedudukan, Fungsi,  dan Tujuan
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. mengangkat martabat guru dan dosen
2. menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3. meningkatkan kompetensi guru dan dosen
4. memajukan profesi serta karier guru dan dosen
5. meningkatkan mutu pembelajaran
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dan
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan kedudukan guru dan dosen adalah untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
2.      Prinsip Profesionalitas
Pasal 7
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 
GURU
1.      Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 10
(1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.      Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: 
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5.      Pembinaan dan Pengembangan
6.      Penghargaan
7.      Perlindungan
Pasal 39
(1)   Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
8.      Cuti
Pasal 40
(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9.      Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
DOSEN
1.      Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 50
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
(2) Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti proses seleksi.
(3) Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Hak dan Kewajiban
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika dan
f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
4.      Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
5.      Pembinaan dan Pengembangan
6.      Penghargaan
7.      Perlindungan
8.      Cuti
SANKSI
Pasal 77
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak guru
d. penurunan pangkat
e. pemberhentian dengan hormat atau
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
(6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
Pasal 78
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. penundaan pemberian hak dosen

d. penurunan pangkat dan jabatan akademik
e. pemberhentian dengan hormat
f. pemberhentian tidak dengan hormat.
 (3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Pasal 79 - 34
(1) Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71, dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
d. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.  
( Dikutip dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 14   Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah )
D.    KELEBIHAN UUGD
1. Kesejahteraan guru dan dosen terjamin.
2. Guru dan dosen mendapatkan penghargaan yang layak untuk pengabdiannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
3.  Meningkatnya kualitas tenaga pendidik guru dan dosen karena harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
4. Guru dan dosen bisa lebih professional dengan tanggung jawab yang besar.
E.     KELEMAHAN UUGD
1.      Sertifikasi atau tunjangan untuk Guru dan Dosen belum merata, khususnya bagi Guru yang hampir memasuki usia pensiun. Mereka belum mengerti benar akan sistematika program sertifikasi dari pemerintah ini. Serta Guru tersebut harus mengikuti ujian-ujian yang dirasa sulit untuk usia tersebut dan ujian itu menggunakan alat-alat IT seperti komputer dan Internet yang belum tentu mereka kuasai.
2.      UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS, sementara itu di Indonesia guru dan dosen non PNS jumlahnya sangat banyak serta mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru dan dosen PNS.
3.      Jumlah peminat profesi guru dan dosen meningkat demi mengejar status sertifikasi.
4.      Sebagian guru dan dosen yang telah diberikan amanat penting oleh pemerintah justru menyepelakan. Contohnya, ketika diadakan sidak banyak guru dan dosen yang tidak tertib, pada jam kerja banyak pula PNS khususnya guru dan dosen yang jalan-jalan di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi lainnya.
                                             





















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
          Berdasarkan hasil makalah ini, dapat disimpulkan bahwa profesi tenaga pendidik guru dan dosen sangat berpengaruh untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa Negara Indonesia. Untuk itu diperlukan penghargaan khusus bagi guru dan dosen yang diatur dalam UUGD PERMENDIKNAS dan UU RI No 14 Tahun 2005. UUGD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatur dan meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
UUGD mempunyai kelebihan yaitu kesejahteraan guru dan dosen lebih terjamin dan kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik, namun dibalik itu UUGD mempunyai kelemahan yaitu kurang meratanya tunjangan tersebut serta cara untuk memperolehnya sulit bagi guru dan dosen yang akan memasuki usia pensiun. guru dan dosen diharuskan mempunyai jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Jadi, guru dan dosen diploma tiga (DII) harus kuliah lagi untuk (S1) untuk memperoleh tunjangan tersebut. Itu akan memberatkan bagi guru dan dosen usia 50an. Selain usia tenaga pendidik, UUGD mempunyai kekurangan lain yaitu UUGD cenderung menguntungkan guru dan dosen PNS.
Dengan dipaparkannya fakta-fakta diatas sekirannya pembaca bisa mengenal UUGD dan PERMENDIKNAS serta kelebihan dan kelemahannya.
B.     Saran
1.      Pemerintah lebih mengayomi guru dan dosen dari berbagai golongan
2.      Kualitas guru dan dosen khususnya yang berusia memasuki usia pensiun diberikan keringan, sehingga tetap mendapatkan haknya.
3.      Selain guru dan dosen PNS, pemerintah juga harus memperhatikan guru dan dosen non-PNS.



DAFTAR PUSTAKA

Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.
Depdiknas. 2007. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Permendiknas No. 19 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

0 Response to "UUGD dan PERMENDIKNAS"

Posting Komentar